PROFESI KONSELING
A.
Kompetensi Konselor
Sosok utuh kompetensi konselor terdiri atas dua komponen yang berbeda namun
terintegrasi dalam praksis sehingga tidak bisa dipisahkan yaitu kompetensi
akademik dan kompetensi profesional. Kompetensi konselor itu antara lain:
1.
Memahami Secara Mendalam Konseli
yang Hendak Dilayani
·
Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,
individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam
konteks kemaslahatan umum
·
Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis
serta perilaku konseli
2.
Menguasai Landasan Teoretik Bimbingan
dan Konseling
·
Menguasai teori dan praksis pendidikan
·
Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling
dalam jalur, jenis, dan jenjang, satuan pendidikan
·
Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
·
Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan
konseling
3.
Menyelenggarakan Bimbingan dan
Konseling yang Memandirikan
·
Merancang program Bimbingan dan Konseling
·
Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
·
Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan
Konseling.
·
Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami
kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli
4.
Mengembangkan Pribadi dan
Profesionalitas Secara Berkelanjutan
·
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang
kuat
·
Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika
profesional
·
Mengimplementasikan kolaborasi intern di
tempat bekerja
·
Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan
dan konseling
·
Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
B.
Persyaratan Konselor
Adanya bimbingan dan konseling
secara langsung antara seorang konselor dengan konseli atau klien sangat
dibutuhkan. Pentingnya bimbingan dalam pendidikan, menuntut seorang konselor
memiliki syarat-syarat yang selayaknya ia miliki sebagai seorang pembimbing
untuk kelancaranya dalam melaksanakan bimbingan konseling.
1.
Syarat-Syarat
Pembimbing (Konselor) di Sekolah
Arifin dan Eti Kartikawati
(1994/1995) menyatakan bahwa petugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih
berdasarkan kualifikasi:
a.
Kepribadian
Syarat petugas bimbingan di
sekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor. Seorang konselor harus
memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian konselor sangat berperan dalam
usaha membantu siswa untuk tumbuh. Banyak penelitian telah dilakukan oleh
sejumlah ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan oleh seorang konselor.
Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat
kepribadian konselor menyatakan:
·
Konselor adalah pribadi yang
intelegen, memiliki kemampuan berpikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan
mampu memecahkan masalah secara logis dan persetif.
·
Konselor menunjukkan minat kerja
sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan
pertimbangan dan menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku individual
dan sosial
· Konselor menampilkan kepribadian
yang dapat menerima dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan
kebutuhan pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik
profesionalnya.
Jones menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki
oleh seorang konselor:
·
Tingkah laku yang etis
·
Kemampuan intelektual
·
Keluwesan (flexibility)
·
Sikap penerimaan (acceptance)
·
Pemahaman (understanding)
·
Peka terhadap rahasia pribadi
·
Komunikasi
b.
Pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya
memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu
(S1), S2 maupun S3.Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan
pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Seorang guru pembimbing atau
konselor nonprofesional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat
diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih
dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan
konseling. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling,
tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling
keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
c.
Pengalaman kerja
Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3
tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak
pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor
akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternatif solusi terhadap klien.
d.
Kemampuan
Seorang
pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi). M.D. Dahlan (1987) menyatakan
bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan
konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami
secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang,
merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat, dan
mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi
individu secara positif.
C.
Kode Etik Konselor
1.
Pengertian
Etika adalah suatu
sistem prinsip moral, bisa juga mengenai aturan tentang tindakan yang dianut
berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu. Etika
Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah
perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau
tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
· Setiap orang
memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia, dan
mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
·
Setiap
orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
·
Setiap orang
memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
· Setiap konselor
membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling
secara profesional.
· Hubungan
konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode
etik (etika profesi).
Kode Etik Bimbingan dan Konseling
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang
dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan
dan Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi
dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, propinsi,
dan kebupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)
Kode etik Profesi
Konselor Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
·
Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi
dan konseli sebagai penerima layanan.
·
Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling
Indonesia.
· Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan
panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan
konseling.
·
Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan
layanan yang profesional.
·
Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan
menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang
datang dari anggota asosiasi.
2.
Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
·
Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
·
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
· Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga
kependidikan)
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
·
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
D.
Pelanggaran Terhadap Kode Etik
1.
Bentuk Pelanggaran
a.
Terhadap Konseli
·
Menyebarkan/membuka rahasia konseli kepada orang
yang tidak terkait dengan kepentingan konseli
·
Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual,
penistaan agama, rasialis)
·
Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis)
terhadap konseli
·
Kesalahan dalam melakukan pratik profesional
(prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak lanjut).
b.
Terhadap Organisasi Profesi
·
Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah
ditetapkan oleh organisasi profesi
·
Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan
organisasi profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok).
c.
Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi Lain Yang Terkait
· Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik
(penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan)
·
Melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki
keahlian sesuai dengan masalah konseli.
2.
Sangsi Pelanggaran
Konselor wajib mematuhi kode etik profesi Bimbingan dan Konseling.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling
maka kepadanya diberikan sangsi sebagai berikut:
·
Memberikan teguran secara lisan dan tertulis
·
Memberikan peringatan keras secara tertulis
·
Pencabutan keanggotan ABKIN
·
Pencabutan lisensi
· Apabila terkait dengan permasalahan hukum/kriminal
maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.
3.
Mekanisme Penerapan Sangsi
Apabila terjadi pelanggaran seperti tercantum diatas maka mekanisme
penerapan sangsi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
·
Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan
atau masyarakat
·
Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di
tingkat daerah
·
Apabila pelanggaran yang dilakukan masih
relatif ringan maka penyelesaiannya
dilakukan oleh dewan kode etik di tingkat daerah
·
Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk
verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat
· Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan
oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan sangsi sesuai
dengan masalahnya.
0 komentar:
Posting Komentar